"Pak Akil itu yang sekarang paling semangat minta untuk dibentuk MKH. Tapi, saya yang tidak setuju, kalau kita layani, kacau negara ini," ujar Mahfud saat ditemui di ruang kerjanya di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Menurut Mahfud, dulu isunya Akil tidak mau diperiksa. Padahal pada saat itu Akil Mochtar saking marahnya dan meminta untuk langsung diperiksa oleh KPK.
"Tapi, saya melarang, Pak Akil tidak boleh langsung meminta diperiksa oleh KPK, harus ada dulu kasusnya. Kasusnya apa, pelakunya siapa, ini kan Refly belum menyebut siapa hakimnya, siapa yang menyuap, pokoknya selidiki dulu sampai ketemu salah satu. Sekarang kan sudah ketemu, ya laporkan ke KPK. Toh nanti, produk KPK itu akan mencakup putusan MKH. Majelis kehormatan itu kan dibentuk, hasilnya kalau terbukti akan ke KPK. Sekarang kan sudah ke KPK, apa lagi?" tutur Mahfud.
Menanggapi ini, hakim konstitusi Akil Mochtar mengaku menyerahkan semua keputusan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk membentuk atau tidak membentuk Majelis Kehormatan Hakim dalam dugaan suap menyuap pilkada Kabupaten Simalungun.
"Kalau saya yang penting sudah mengusulkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dibentuk MKH sesuai prosedur. Apapun keputusannya saya ikut, ke MKH ayo ke KPK ayo," ujar Akil saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
0 komentar:
Post a Comment
Please comment and get free dofollow backlink to your blog ^_^