Showing posts with label Bentuk. Show all posts
Showing posts with label Bentuk. Show all posts

Saturday, December 18, 2010

MK Bentuk Panel Etik Hakim untuk Arsyad Sanusi

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk panel etik hakim guna mencari tahu
apakah betul keluarga hakim konstitusi, Arsyad Sanusi terlibat dalam
kasus pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Tiga hakim konstitusi ditunjuk
menjadi anggota panel tersebut, mereka adalah Ahmad Fadlil Sumadi,
Harjono dan Ahmad Sodiki.
"Kita sudah sampai pada kesimpulan panel hakim RPH menunjuk hakim
Harjono, Sodiki, Fadlil sebagai tim panel etik," ujar Ketua MK, Mahfud
MD saat ditemui di ruang kerjanya gedung MK, Jakarta, Jalan Medan
Merdeka Barat, Kamis(16/12/2010).
Menurut Mahfud, panel etik hakim akan mencari tahu, betul atau tidak
hakim MK Arsyad Sanusi mengetahui anaknya yang bernama Neshawati
menerima tamu yang berperkara di kediamannya, yakni Dirwan Mahmud yang
juga mantan calon bupati Bengkulu Selatan.
Selain itu, lanjut Mahfud, panel etik hakim panel hakim akan memeriksa
lagi, keterkaitan Nesha, Zaimar dan Makhfud dengan Arsyad Sanusi.
"Secara etika kan nggak boleh keluarga menerima tamu dan betul atau
tidak pak Arsyad itu tahu ada tamu," jelasnya.
Lebih jauh lagi Mahfud menjelaskan bahwa panel etik hakim dalam kerjanya
akan menentukan apakah perlu dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim(MKH)
atau tidak berdasarkan hasil pemeriksaan panel etik hakim.
"Ingat, panel etik hakim belum akan periksa pak Arsyad, nanti akan
ditentukan setelah hasil kerja tim panel etik hakim dibawa ke pleno,"
jelasnya.
Mantan menteri pertahanan tersebut juga mengatakan bahwa panel etik
hakim akan memulai tugasnya besok.
"Panel etik hakim akan mulai bekerja besok," tandasnya.

Friday, December 17, 2010

Ketua MK Tolak Bentuk Majelis Kehormatan Hakim

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak setuju dengan usul hakim konstitusi, Akil Mochtar, yang menyatakan bahwa MK harus segera membentuk majelis kehormatan hakim (MKH), khususnya untuk kasus Pilkada Kabupaten Simalungun. Ia mengatakan, usul tersebut justru akan membuat kacau negara.
"Pak Akil itu yang sekarang paling semangat minta untuk dibentuk MKH. Tapi, saya yang tidak setuju, kalau kita layani, kacau negara ini," ujar Mahfud saat ditemui di ruang kerjanya di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Menurut Mahfud, dulu isunya Akil tidak mau diperiksa. Padahal pada saat itu Akil Mochtar saking marahnya dan meminta untuk langsung diperiksa oleh KPK.
"Tapi, saya melarang, Pak Akil tidak boleh langsung meminta diperiksa oleh KPK, harus ada dulu kasusnya. Kasusnya apa, pelakunya siapa, ini kan Refly belum menyebut siapa hakimnya, siapa yang menyuap, pokoknya selidiki dulu sampai ketemu salah satu. Sekarang kan sudah ketemu, ya laporkan ke KPK. Toh nanti, produk KPK itu akan mencakup putusan MKH. Majelis kehormatan itu kan dibentuk, hasilnya kalau terbukti akan ke KPK. Sekarang kan sudah ke KPK, apa lagi?" tutur Mahfud.
Menanggapi ini, hakim konstitusi Akil Mochtar mengaku menyerahkan semua keputusan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk membentuk atau tidak membentuk Majelis Kehormatan Hakim dalam dugaan suap menyuap pilkada Kabupaten Simalungun.
"Kalau saya yang penting sudah mengusulkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dibentuk MKH sesuai prosedur. Apapun keputusannya saya ikut, ke MKH ayo ke KPK ayo," ujar Akil saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
BLOGGER CIGUGUR Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template